Tanggapan MUI Terkait Investasi Kripto atau Bitcoin di Indonesia
Investasi kripto dan Bitcoin di Indonesia digemari karena merupakan salah satu jenis investasi yang bisa memberikan high return. Kripto merupakan jenis mata uang berbasis digital yang menjadi alternatif mata uang fiat. Jenis uang kripto ada banyak, salah satunya yang paling terkenal adalah Bitcoin.
Sementara uang digital biasanya disimpan dalam e-wallet, uang kripto menggunakan teknologi blockchain. Teknologi ini mengatur dan mengelola uang kripto tanpa intervensi pihak bank atau pihak ketiga lainnya, sehingga bersifat transparan.
Masalahnya, ada beberapa pihak yang beranggapan bahwa investasi kripto atau Bitcoin itu haram. Sementara, faktanya, alat investasi ini secara regulasi sudah legal diperdagangkan di tanah air. Untuk yang belum yakin, simak tanggapan MUI terkait kripto dan Bitcoin berikut ini!
Apa itu Investasi Kripto?
Investasi kripto (cryptocurrency) merupakan salah satu jenis investasi yang menawarkan return tinggi sehingga banyak disukai. Cryptocurrency atau mata uang berbasis digital hanya ada dan bisa Anda pakai di dunia maya. Satoshi Nakamoto adalah orang pertama yang memperkenalkan investasi kripto, khususnya Bitcoin, pada Januari 2009.
Macam-macam Mata Uang Kripto
Tak mempunyai wujud fisik seperti mata uang tunai, cryptocurrency tidak bisa disimpan di bank atau e-wallet. Cryptocurrency disimpan di blockchain yang berperan mengatur dan mengelola data transaksi mata uang dalam ranah digital. Sistem ini membuat transaksi kripto terbuka dan bebas, serta bersifat anonim. Selain Bitcoin, beberapa jenis mata uang kripto adalah Ethereum, Ripple, Litecoin, Dogecoin, EOS, Tron, Stellar, dan Cardano.
Apakah Investasi Kripto Halal?
Sekarang investasi kripto banyak diminati berbagai kalangan yang berasal tidak hanya di Indonesia, tapi juga di seluruh dunia. Di Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah muslim, muncul pertanyaan tentang status kehalalan instrumen investasi ini. Untuk menentukan hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah memberi sebelas catatan terkait aset kripto seperti Bitcoin. Catatan tersebut menyebutkan bahwa sebagai investasi, Bitcoin lebih menyerupai gharar atau spekulasi yang merugikan orang lain.
Sebab, investasi kripto tak memiliki aset pendukung (underlying asset). Selain itu, harganya juga fluktuatif, serta tidak ada yang menjamin secara resmi. Oleh karena itu, spekulasinya adalah kemungkinan besar investasi kripto itu haram. MUI dalam catatan tersebut juga menyebut investasi Bitcoin hukumnya haram. Namun, bila Bitcoin hanya digunakan untuk alat tukar, hukumnya mubah (boleh) untuk yang mau menggunakan dan mengakuinya.
Tanggapan MUI Terhadap Kripto
Untuk lebih jelasnya, berikut sebelas poin catatan dari MUI terhadap kripto. Simak beberapa hal ini sebelum Anda benar-benar menggunakannya.
- Bitcoin hasil perkembangan teknologi digital dengan mekanisme pasar digital yang sepenuhnya tergantung permintaan dan suplai – Tujuannya adalah untuk menciptakan investasi dan alat tukar yang tidak dikontrol langsung oleh bank sentral dan pemerintah mana pun di dunia.
- Penyebarannya dilakukan lewat jaringan P2P – Mata uang seperti Bitcoin dan lainnya hanya ada pada jaringan blockchain yang mencatat seluruh transaksi penggunanya.
- Bitcoin mulai digunakan pada 2009 – Selain sebagai mata uang yang berbasis cryptography, Bitcoin juga digunakan untuk menunjang jual beli dengan mata uang kripto.
- Tidak ada regulasi oleh pemerintah yang mengatur cryptocurrency – Mata uang ini juga tidak diakui sebagai mata uang yang sah.
- Di sejumlah negara Bitcoin termasuk mata uang asing – Bitcoin tidak diakui sebagai mata uang dan alat tukar resmi, sehingga trading mata uang ini sifatnya untung-untungan.
- Bitcoin, dinilai sebagian ulama, sama dengan uang – Tapi, sebagian ulama lain tidak mengakui Bitcoin sama dengan uang hanya karena masih banyak masyarakat umum yang menolak Bitcoin sebagai alat tukar yang diterima, standar nilai, dan alat saving.
- Definisi uang – Buhuts fi al-Iqtishad al-Islami, 1996, halaman 178 mendefinisikan uang sebagai segala sesuatu yang menjadi media pertukaran dan diterima secara umum, apa pun bentuk dan kondisinya.
- Transaksi jual beli mata uang diperbolehkan berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional MUI – Dengan syarat tidak untuk meraup keuntungan semata. Selain itu, nilainya juga harus setara dengan mata uang tunai yang sah.
- Hukum Bitcoin sebagai alat tukar – Syaratnya harus ada serah terima dan sama kuantitas jika jenisnya sama.
- Sebagai investasi, Bitcoin lebih dekat pada gharar – Artinya ada kemungkinan untung-untungan yang merugikan orang, sehingga bisa disebut haram.
- Sebagai alat tukar, Bitcoin hukumnya adalah mubah bagi yang berkenan menggunakannya – Bitcoin sebagai investasi hukumnya adalah haram karena hanya sebagai untung-untungan, bukan untuk investasi.
Jadi, apakah yakin untuk ikut investasi kripto atau Bitcoin sekarang? Mengetahui status halal investasi kripto akan membuat Anda lebih nyaman untuk mulai berinvestasi sekarang. Jika ingin belajar lebih jauh tentang kripto, Bitcoin, atau seputar keuangan lainnya, kamu bisa melanjutkan pendidikan dengan mengambil program studi Magister Akuntansi di BINUS GRADUATE PROGRAM. Ilmu dari sini bisa kamu manfaatkan untuk menghadapi era globalisasi yang semakin tidak terkendali.