Kebocoran Data Digital Makin Marak, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Di era digital, muncul istilah “data is the new oil.” Artinya, data merupakan aset sangat berharga yang dapat diolah menjadi informasi, strategi bisnis, dan keuntungan ekonomi. Namun, seperti minyak mentah, data harus dikelola dan dilindungi dengan baik agar memberikan manfaat optimal. Semakin tinggi nilainya, semakin besar pula risiko penyalahgunaan, kebocoran, dan sengketa hukum. Lalu, siapa yang bertanggung jawab untuk menjaga aset digital ini? Simak pembahasannya dalam artikel berikut!

Sisi Kelam di Balik Data Sebagai Aset Baru

Di era digital, data telah menjadi aset berharga yang sering disebut sebagai new oil. Namun, nilai tinggi ini juga membuat data rawan disalahgunakan jika tidak dikelola dengan aman.

1. Pemanfaatan data ilegal tanpa persetujuan

Salah satu sisi kelam data sebagai aset digital adalah pemanfaatan data pribadi tanpa izin pemiliknya. Pada kasus Verizon, perusahaan mendapat sorotan dan sanksi regulator di AS terkait praktik pembagian dan penggunaan data lokasi pelanggan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan jelas yang dinilai melanggar privasi konsumen. 

Sementara itu, pada kasus Ninja Xpress, data pelanggan diakses secara tidak sah oleh oknum internal dan dijual untuk kepentingan penipuan transaksi COD. Kedua kasus ini menunjukkan bahwa data pribadi dapat disalahgunakan tidak hanya melalui peretasan, tapi juga melalui praktik bisnis yang tidak transparan dan penyalahgunaan akses internal dalam pengelolaan data.

2. Risiko diskriminasi algoritma

Risiko lain yang muncul dari pemanfaatan data sebagai aset digital adalah diskriminasi algoritma, yaitu kondisi ketika sistem berbasis data dan AI mengambil keputusan harga atau layanan secara berbeda terhadap pengguna tanpa disadari. 

Contohnya, dalam model yang dikembangkan oleh Walmart, algoritma dapat memanfaatkan data lokasi, kebiasaan belanja, hingga riwayat transaksi untuk menyesuaikan harga secara dinamis (dynamic pricing). Dalam konteks tertentu, hal ini dapat berkembang menjadi praktik price gouging, yaitu penetapan harga yang lebih tinggi kepada kelompok pengguna tertentu berdasarkan faktor lokasi atau profil konsumsi, tanpa transparansi yang jelas kepada konsumen. 

Akibatnya, dua pengguna yang membeli produk yang sama bisa mendapatkan harga berbeda hanya karena perbedaan lokasi atau pola perilaku digital mereka, sehingga memunculkan isu ketidakadilan dan kurangnya transparansi dalam sistem berbasis algoritma.

3. Lemahnya mitigasi hukum data pribadi di perusahaan

Masalah lain yang memperparah sisi gelap data adalah masih lemahnya mitigasi perlindungan data pribadi di banyak perusahaan. Meskipun regulasi seperti UU Perlindungan Data Pribadi sudah mulai diterapkan, implementasi di tingkat korporasi masih belum merata, terutama dalam hal pengamanan sistem, pengelolaan akses data, dan audit keamanan berkala.

Akibatnya, pelatihan karyawan terkait keamanan data sering minim, sistem kontrol akses tidak diperketat, dan respons terhadap insiden kebocoran data cenderung reaktif, bukan preventif. Kondisi ini membuat data pribadi menjadi rentan dieksploitasi, baik oleh pihak internal maupun eksternal, serta memperbesar dampak ketika terjadi pelanggaran keamanan.

Apa yang Bisa Dilakukan?

Untuk menghadapi risiko penyalahgunaan data di era digital, diperlukan penguatan dari sisi regulasi sekaligus tata kelola di tingkat perusahaan. Perlindungan data tidak cukup hanya bersifat reaktif, tapi harus dibangun sebagai sistem yang berkelanjutan dan terstruktur.

1. Penegakan dan pengembangan UU PDP secara berkelanjutan

Penegakan UU PDP perlu dilakukan secara tegas dan konsisten agar memberi efek jera bagi pelanggar, baik individu maupun perusahaan. Selain itu, regulasi ini juga harus terus diperbarui mengikuti perkembangan teknologi seperti AI dan kejahatan siber, disertai aturan turunan dan mekanisme pengawasan yang lebih jelas agar perlindungan data tetap efektif.

2. Penunjukan Data Protection Officer (DPO) dalam bisnis

Perusahaan perlu menunjuk Data Protection Officer (DPO) untuk memastikan seluruh pengelolaan data sesuai dengan aturan, mulai dari pengumpulan hingga penyimpanan dan pemrosesan data. DPO juga berperan dalam pengawasan internal, edukasi karyawan, serta kesiapan perusahaan dalam menghadapi insiden kebocoran data, sehingga kepercayaan konsumen dapat terjaga.

DPO membutuhkan pemahaman hukum yang lebih spesifik, terutama terkait cyber crime, perlindungan data, serta hak dan kewajiban para pihak dalam pengelolaan data. Peran ini menuntut kompetensi hukum yang kuat sekaligus adaptif terhadap perkembangan teknologi. 

Sejalan dengan kebutuhan tersebut, BINUS University resmi mendirikan Program Master of Business Law. Program ini hadir untuk menjawab kebutuhan pendidikan hukum yang lebih spesifik di era digital, termasuk untuk menciptakan lebih banyak Data Protection Officer (DPO) ahli. Bagi Anda yang ingin memperdalam keahlian di bidang hukum modern, Program Magister Hukum Bisnis BINUS University dapat menjadi pilihan strategis untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing.

Whatsapp